BAZNAS Kabupaten Banyumas

Sebagai pelaksana amanat syari’at Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 dan 103 serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas adalah salah satu organisasi/lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas yang memiliki kekuatan hukum, resmi dan legal. Dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas No.451/1617/03 tanggal 22 November 2003, dan kepengurusan periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2027 disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 451/624/TAHUN 2022 Tanggal 13 Oktober 2022 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas Periode Tahun 2022 – 2027. Dengan surat keputusan tersebut segenap pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas memiliki tugas dan wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana Zakat, Infak, Sedekah dan dana lainnya di wilayah Kabupaten Banyumas.

Zakat, Infak, Sedekah dan dana lainnya yang terkumpul pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas adalah amanat umat yang harus dikelola sesuai dengan syari’at Islam dan Undang-Undang, oleh karena itu dalam pelayanan baik terhadap muzakki maupun mustahik segenap pengurus senantiasa meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan pelayanan dengan mengedepankan motto “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat”. Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Banyumas adalah dari umat Islam untuk umat Islam di Kabupaten Banyumas dan diharapkan mampu menebar manfaat dan menabur rahmat untuk masyarakat Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *